Rabu, 16 Maret 2011

Kebebasan berpendapat

Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.

Praktek kongrit dilapangan bangsa Indonesia masih sangat memprihatinkan adanya masih banyak kasus melanggaran hak-hak sipil dan politik, baik yang mencuat ditingkatan nasional maupun local. Baik yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) secara langsung maupun secara tidak langsung (sebagai dalang dibelakang layar), yang seharusnya (das sollen) pihak Negara dalam membuat dan melakukan aktifitas kebijakan politik memposisikan jaminan hak sipil dan politik dengan melindunginya (protected) karena dalam perspektif HAM adalah hak Negara bersifat negative (negative right) dengan cara melindunginya setiap aktivitas hak-hak sipil politik warga Negara. Malah tidak sebaliknya menjadi “biang kerok” menghabisi / memasungnya.

Beberapa kasus yang mencuat dinasional dan local yang terkait pengebirian hak sipil dan politik adalah kasus lia eden, kasus ahmadiyah, kasus penelitian IPB terkait penemuan bakteri susu, kasus penelitian di LOS DIY, beberapa kasus tersebut adalah beberapa sample saja atas goresan sejarah yang suram atas pengkhianatan hak sipil politik dari warga Negara Indonesia, yang seharusnya pemerintah sebagai aparatur bisa mereduksi dan mengendalikan dinamisasi hak-hak sipil dan politik yang berkembang secara terus menerus dikalangan masyarakat.

Selasa, 15 Maret 2011

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (PART 2)

Soal :
  1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
  2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?
Jawab :

  1. Ada yang berpendapat demokrasi di Indonesia hanya sebatas wacana. Dalam arti, demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang peduli pada kepentingan rakyat, hanya isapan jempol belaka. Demokrasi hanyalah sebuah slogan para elite. Rakyat sama sekali tidak merasakan bagaimana nikmatnya demokrasi.

    Menurut pendapat Saya, demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Demokrasi di Indonesia juga menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Saya berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Karena demokrasi adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

    Anda tidak harus menyetujui pendapat Saya, atau melarang Saya berpendapat demikian. Karena itulah demokrasi.

  2. Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah diseluruh wilayahnya, di darat maupun di laut. Walaupun demikian persoalan tentang pengelolaan Sumber Daya Alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan.

    Kesalahan utama kebijakan di Indonesia bermula dari campur tangan negara asing yang mengeruk kekayaan SDA. Sehingga Indonesia memilih politik hukum yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampaknya adalah keluarnya berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.

Selasa, 01 Maret 2011

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Soal :
  1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik.
  2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!

Jawab :
  1. Meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memilki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia. Kesamaan nasib sebagai bangsa yang terjajah itulah yang mampu menjalin ikatan emosional, moral dan sejarah yang kuat yang terwujud dalam bentuk rasa kebangsaan. Sedangkan kesamaan cita-cita untuk merdeka dan berdaulat telah mendorong terbentuknya solidaritas untuk menggalang kekuatan mengejar kemajuan, mendirikan negara kesatuan, membentuk pemerintahan, menegakkan hukum dan mengembangkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang.

  1. Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada. Pengakuan kedaulatan Indonesia pertama kali bukanlah dilakukan oleh negara-negara barat. Perjuangan kemerdekaan Indonesia dibantu oleh negara-negara muslim di timur tengah. Mesir tercatat sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kedekatan emosional tokoh-tokoh nasional. Adanya kedekatan emosional serta agama antara bangsa Indonesia yang tengah memperjuangkan kemerdekaannya dengan bangsa-bangsa Arab.