Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi
ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud
dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal
33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 )
pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi
menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan
pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan
ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia
usaha. ( Asas Perbankan )
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle )
- Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara
bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan
berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan
banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan
masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10
Tahun 1998.
- Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank
dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam
penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan
dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan
sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan
dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip
kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun
1998.
- Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A
UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam
ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian.
Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk
kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan
kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara
(UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara
perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar
informasi antar bank.
- Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk
mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi
nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip
mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1
0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang
hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah
meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam
menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan
lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal
yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan
http://danar-pake.blogspot.com/2012/04/asas-dan-prinsip-perbankan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar