AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan
nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI
(ATM)
Mesin dengan sistem
komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang
berkode atau bersandi.
Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai,
mentransfer dana
antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
BILYET
Formulir, nota, dan
bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau
perintah membayar.
BUNGA BANK (BANK
INTEREST)
Sejumlah imbalan yang
diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang
dihitung sebesar
persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun
tingkat bunga yang
dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis
nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya
atau atas unjuk.
DAFTAR HITASM (BLACK
LIST)
Daftar nama nasabah
perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan
tindakan tertentu yang
merugikan bank dan masyarakat.
DEPOSITO BERJANGKA (TIME
DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpan dengan bank.
GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori,
sarana
perintah pembayaran lainnya,
atau dengan pemindahbukuan.
INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel,
dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran
dari bank pembayar (paying
bank)
JAMINAN BANK (BANK
GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya.
KARTU DEBIT (DEBIT
CARD)
Kartu bank yang dapat
digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana
atas beban rekening
pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal
identification number)
KARTU KREDIT (CREDIT
CARD)
Kartu yang diterbitkan
oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada
orang yang memenuhi
persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya
sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau
untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh
bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.
KIRIMAN DANA (FUND
TRANSFER)
1. Perpindahan dana
antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar
negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai
penerima.
KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang
piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan.
KOTAK SIMPANAN (SAFE
DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
LEMBAGA PENJAMIN
SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
PIN (PERSONAL
IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang
diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan
sebagainya) yang nomor
kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan
sendiri oleh pemegang kartu.
PRINSIP MENGENAL NASABAH
(KNOW
YOUR
CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan
bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau
kegiatan transaksi
nasabah.
SISTEM INFORMASI DEBITUR
(SID)
Sistem yang menyediakan
informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur
yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang
dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening
yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata
uang Rupiah atau mata uang asing.
UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER
RELATION)
Bagian atau unit bank
yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang
dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk
pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
Sumber : www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar