Senin, 30 April 2012

Kliring

Pendahuluan
Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota). 


Pembahasan
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

penyetoran dengan kliring
Penabung datang dengan membawa cek/bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperika kelengkapan dan kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring. Bagian kliring akan memberikan nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa esok hari akan ada setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak ditolak/telah efektif, seksi tabungan akan menukar dengar reversing entry pada bagian pembukuan.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet giro
c. Wesel bank
d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e. Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
 

Tidak ada komentar: