Pendahuluan
Kliring
adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring
(penagihan warkat seperti cek atau bilyet giro yang berasal dari dalam
kota).
Pembahasan
Kliring
adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu
tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
penyetoran dengan kliring
Penabung
datang dengan membawa cek/bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi
slip setoran tabungan. Setelah kedua hal diatas diperika kelengkapan dan
kebenarannya, teller akan memvalidasi slip setoran tersebut untuk
kemudian diteruskan ke bagian kliring. Bagian kliring akan memberikan
nota ke seksi tabungan untuk mengingatkan bahwa esok hari akan ada
setoran kliring. Bila dana setoran kliring tersebut tidak ditolak/telah
efektif, seksi tabungan akan menukar dengar reversing entry pada bagian
pembukuan.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank sentral antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet giro
c. Wesel bank
d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e. Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
a. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet giro
c. Wesel bank
d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e. Lalu lintas giral / nota kredit
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yabng menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar