Jumat, 08 April 2011

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar negara, yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pancasila sebagai dasar negara juga dapat disebut sebagai ideologi negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah hukum konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai dasar negara, Pancasila telah terkait dengan struktur kekuasaan secara formal.

Sebagai dasar negara, Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang berwujud undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum ini dirangkum dalam empat pokok pikiran yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu berikut

”Pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Negara Persatuan adalah Negara yang melindungi dan meliputi seluruh Bangsa, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.

Kedua, Negara hendak mewujudkan kedilan sosial bagi seluruh Rakyat.

Ketiga, Negara didasarkan pada Kedaulatan Rakyat, yang diselenggarakan melalui permusyawaratan perwakilan.

Keempat, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah serta lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.

Dari kutipan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa empat pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut adalah Pancasila, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran tersebut dalam pasal-pasalnya .

Para pembentuk negara merumuskan Pancasila serta Undang-Undng Dasar 1945 sebagai aturan-aturan pokok belaka. Pelaksanaan kaidah-kaidahnya dilakukan dengan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara pada setiap lima tahun serta dengan menyusun undang-undang, yang ditugaskan kepada Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pernyataan ini mengandung makna bahwa negara Republik Indonesia harus mengganti seluruh perundang-undangan warisan zaman kolonial dengan perundang-undangan nasional, yang sepenuhnya berdasarkan kaidah konstitusional Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. untuk membangun hukum nasional yang baru ini Garis-Garis Besar Haluan Negara mengarahkan agar disusun program legislasi nasional .

Pancasila dalam kedudukannya ini sering ditebut sebagai dasar filsafat negara atau falsafah negara (philosofisch Gronslag) dari negara ,ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dam penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang – undangan termasuk proses refomasi dkam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai – nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum ngara yang secara konstitusional mengatur negara republik Indonesi beserta seluruh unsur – unsurnya yaitu rakyat , wilayah ,serta penerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita–cita hukum , sehingga merupakan sutau sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau undang – undang dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara , Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945 , kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok – pokok pikiran , yang meliputi susasana kebatinan dari UUD 1945 , yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal – pasal UUD1945 , serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

a) Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum(sumber tertib hukum ) Indonesia . Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran .

b) Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund ) dari undang – undang dasar 1945.

c) Mewujudkan cita –cita hukum bagi hukum dasar negara ( baik hukum dasar tertuis maupun tidak tertilis )

d) Mengandug norma yang mengharuskan undang – undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara ( termasuk para pnyelenggara partai dan golongan fungsional.) memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :

”…..Negara berdasarkan atas katuanan Yang Maha Esa ,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

e) merupakan sumber semangat bagi Undang – Undang Dasar 1945 , bagi penyelenggara negara , para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional ). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa , maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

Tidak ada komentar: